Mendag Wanti-Wanti Pemda Usai Alfamart & Indomaret di Lombok Sempat Ditutup

Mendag Wanti-Wanti Pemda Usai Alfamart & Indomaret di Lombok Sempat Ditutup

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 26 Mei 2026 17:06 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) didampingi Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri (kanan) menyampaikan paparan Capaian Kinerja Perdagangan Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menteri Perdagangan Budi Santoso/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) terkait perizinan ritel modern atau minimarket. Hal ini menyusul hebohnya penutupan puluhan gerai ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat pelanggaran perizinan.

Budi mengakui 25 gerai minimarket di Lombok ditutup, namun saat ini sudah beroperasi kembali. Ia menyayangkan sikap pemda yang baru mempermasalahkan penataan dan aturan ketika gerai ritel tersebut sudah lama beroperasi.

"Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya telah menyampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diambil daerah tidak mengorbankan keberlangsungan usaha, kepastian hukum, serta nasib para pegawainya. Ia meminta pemda bersikap transparan dan jelas sejak awal sebelum izin usaha dikeluarkan.

ADVERTISEMENT

"Tetapi ke depan, kami wanti-wanti kepada pemerintah daerah. Ketika usaha apapun, termasuk ritel, seharusnya dari awal itu diberikan kepastian perusahaan kepada para pelaku usaha, misalnya dalam hal perizinan, ya perizinan harus lebih jelas, ya harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar. Nah ini saya sampaikan jangan sampai terjadi. Jadi kita aturan juga harus transparan kepada pelaku usaha, jangan sampai di kemudian hari itu menjadi masalah. Itu yang kami tekankan kepada pemerintah daerah," tutur Budi.

Terkait aturan teknis seperti jarak aman antar-minimarket atau jarak dengan pasar tradisional, ia menegaskan bahwa kewenangan penuh memang ada di pemerintah daerah masing-masing melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Oleh karena itu, setiap daerah dipastikan memiliki kebijakan dan jarak zonasi yang berbeda-beda. Kendati demikian, otonomi tersebut harus dijalankan dengan adil tanpa merugikan pelaku usaha yang sudah terlanjur berinvestasi.

"Jadi, setiap pemerintah daerah itu berbeda. Kalau misalnya jarak retail satu dengan yang lain, setiap daerah memang tidak sama. Jadi, masing-masing mempunyai rencana tata ruang wilayah yang berbeda," jelas Budi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) angkat bicara terkait kabar penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gerai-gerai tersebut hanya ditutup sementara dan kini sudah beroperasi kembali.

Solihin mengakui puluhan gerai tersebut sempat ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket," ujar Solihin kepada detikcom, Selasa (26/5/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah kemudian mengizinkan pembukaan kembali gerai Alfamart dan Indomaret dengan mempertimbangkan nasib karyawan. Alhasil, seluruh toko yang semula ditutup kembali dibuka.

"Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali," jelasnya.

(rea/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads