Dadan Ditahan Kejagung, Purbaya: Salah Satu Laporan dari Kita

Dadan Ditahan Kejagung, Purbaya: Salah Satu Laporan dari Kita

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2026 18:40 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026. Kementerian Keuangan melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami penurunan menjadi
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta 2 eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Purbaya mengatakan hal itu merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja para mantan pimpinan BGN tersebut.

"Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau, kita nggak ikut campur," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengaku ada kontribusi laporan dari Kementerian Keuangan sehingga dilakukan penyidikan sampai penetapan tersangka terhadap Dadan dkk.

"Mungkin salah satu laporan juga dari kita. Bukan dari kita saja ya, (tetapi) BPKP memeriksa, kita periksa, semuanya periksa, mengecek, jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," ucap Purbaya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penyidikan terkait kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Dadan dkk diduga melakukan pengaturan untuk verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dapur MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, malah terafiliasi dengan Dadan dkk.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di kantornya.

Ia menambahkan bahwa yayasan SPPG itu mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya. "Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki saudara DH, SS dan Saudara LP," kata dia.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads