Purbaya Tanya Dirjen Bea Cukai soal Tiffany & Co: Kalau Belum Pasti Kenapa Disegel?

Purbaya Tanya Dirjen Bea Cukai soal Tiffany & Co: Kalau Belum Pasti Kenapa Disegel?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 06 Jun 2026 09:25 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Kementerian Keuangan melaporkan perekonomian hingga Mei 2026 menunjukkan ketahanan yang solid, didukung permintaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan alasan penyegelan gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu disampaikan saat meminta penjelasan kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama terkait perkembangan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

Awalnya,Djaka menjelaskan saat ini Bea Cukai masih melakukan penelitian dan audit bersama melalui Direktorat Audit. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Tiffany & Co.

"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co.Saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit, dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaka mengatakan pemeriksaan masih berlangsung, termasuk meneliti dokumen impor perusahaan tersebut. Karena itu, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Apakah Tiffany melakukan pelanggaran, karena pasti akan diteliti dokumen impornya," ujarnya.

Purbaya Tanya Alasan Tiffany & Co Disegel

Mendengar penjelasan tersebut, Purbaya mempertanyakan alasan penyegelan dilakukan jika hasil pemeriksaan belum keluar dan pelanggaran belum dapat dipastikan. Ia pun memerintahkan Djaka menginvvestigasi kasus tersebut.

"Pak Djaka kalau belum pasti kenapa udah disegel? Nanti investigasi ya Pak," kata Purbaya.

Menanggapi hal itu, Djaka menyatakan akan mendalami kembali persoalan tersebut. "Siap, nanti saya dalami lagi," jawabnya.

Beberapa waktu lalu, tiga toko emas Tiffany & Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Pasalnya, banyak penilaian bahwa barang-barang yang sudah masuk dalam pusat perbelanjaan belum clear dari sisi pajak dan perizinan lainnya.

Purbaya menjelaskan, berdasarkan laporan dari petugas bea cukai, terdapat barang yang masuk berasal dari luar negeri tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dan tidak bayar pajak.

Halaman 2 dari 2
(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads