Biang Kerok 10 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan Tanjung Priok

Biang Kerok 10 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan Tanjung Priok

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 16 Jun 2026 05:55 WIB
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Ekspor Impor, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (9/6/2026). Kesibukan pelabuhan mencerminkan peran penting perdagangan internasional dalam menopang perekonomian nasional.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama/detikFoto
Jakarta -

Sebanyak 10 ribu kontainer sempat menumpuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Masalah yang terjadi disebut bukan karena proses administrasi kepabeanan, melainkan karena perusahaan importir membiarkan barangnya lama di pelabuhan.

"Ketika kontainer-kontainer sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Djaka mencontohkan pembiaran barang di pelabuhan di antaranya dilakukan oleh BYD dan Wuling. Perusahaan otomotif itu disebut memanfaatkan fasilitas pelabuhan untuk membiarkan barang yang diimpornya tidak segera keluar dari area pelabuhan selama 3 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar. Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar. Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Guna menyelesaikan masalah tersebut, DJBC telah melakukan pemaksaan supaya perusahaan-perusahaan importir tidak membiarkan barang menumpuk terlalu lama di pelabuhan sehingga mengganggu dwelling time.

"Kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan atau bukan di area kepabeanan. Dari sisi kepabeanan mereka sudah selesai administrasinya, cuma yang belum mereka selesaikan adalah pengeluaran dari pelabuhan itu karena dia memanfaatkan 3 hari di pelabuhan hak yang masih bisa diperoleh," ucap Djaka.

Menurut Djaka, penyebab utama perusahaan membiarkan barangnya di pelabuhan dalam waktu lama karena biaya yang lebih murah dibandingkan di luar pelabuhan.

"Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kita akan segera mendorong mereka ke lini dua, di tempat luar pelabuhan," tuturnya.

Siapkan Sanksi Lebih Tegas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan mengevaluasi regulasi yang ada dan mempertimbangkan penerapan sanksi lebih tegas. Kebijakan dipastikan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan tidak langsung membebani seluruh importir.

"Saya minta tadi Pak Djaka dan teman-teman untuk melihat regulasinya, membuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini," tutur Purbaya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6).

"Tetapi harus fair, jangan tiba-tiba semua berbayar, jangan tiba-tiba semuanya dendanya berlipat-lipat. Kita akan lihat berapa hari yang wajar, berapa hari yang tidak wajar baru nanti kita beresin," sambungnya.

Purbaya menilai masa penyimpanan lebih dari satu bulan tergolong lama untuk sebuah kontainer berada di kawasan pelabuhan. Terlebih berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah barang yang sudah berada di lokasi dalam waktu yang jauh lebih lama.

"Hitungan saya sih kalau sebulan di sini kelamaan kan dan ini ada yang sudah lama banget karena mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana, tetapi kan menghambat kinerja pelabuhan jadinya. Jadi saya usahakan di sini sesedikit mungkin," tutup Purbaya.

Halaman 2 dari 2
(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads