Pajak Toko Online Berlaku 1 Agustus, Sumbang Rp 24 T ke Kas Negara

Pajak Toko Online Berlaku 1 Agustus, Sumbang Rp 24 T ke Kas Negara

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2026 12:41 WIB
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Pemerintah akan menerapkan pemungutan pajak pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat selama lima tahun terakhir. Sebelumnya, penerimaan dari sektor ini berkisar di angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025, bukanlah pajak yang baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field atau keadilan antara pedagang yang berjualan di mal/pasar dengan pedagang digital.

ADVERTISEMENT

Menurut Bimo, selama ini pedagang konvensional sudah lama menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan beralihnya perilaku belanja masyarakat ke platform digital, mekanisme pemungutan pun harus menyesuaikan.

"Jadi tidak ada pajak yang baru, yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak transaksi yang dilakukan melalui platform-platform digital," beber Bimo.

Mekanisme Pemungutan Pajak

Bimo menjelaskan mekanisme ini justru akan mempermudah pedagang. Adapun beberapa langkah utama dalam mekanisme penerapan pemungutan pajak melalui e-commerce.

Pertama, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kedua marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Ketiga marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut yang didalamnya berisi informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut. Keempat, dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

"Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian (kelima) marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas Negara," beber Bimo.

Keenam, marketplace setelah menyetorkan pemungutan melaporkan pemungutan melalui SPT PPh Masa Unifikasi.

Penjelasan Tarif dan Perlakuan Pajak

Bimo memastikan tarif pajak yang dikenakan rendah dan dapat diperhitungkan. Artinya, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atas pedagang yang bertransaksi di platform sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, perhitungan tersebut di luar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Pemungutan pajak ini juga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan. Hal ini berarti pajak marketplace menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh final.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5%x 2 juta rupiah= 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri. Jadi itu bisa diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang," jelas Bimo.

Sementara itu, untuk pedagang yang menggunakan skema umum atau diluar PPh final, pengenaan pajak e-commerce bisa menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT tahunannya.

"Apabila dia diatas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT tahunan yang bersangkutan, wajib pajak yang bersangkutan," terang Bimo.

Pengecualian

Bimo menegaskan tidak semua pedagang di marketplace dikenakan pajak. Ada beberapa pengecualian untuk pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sebagai berikut:

- Wajib pajak orang pribadi dengan omset sampai dengan Rp 500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri sebagai mitra daripada perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
- Penjualan barang dan atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
- Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan atau bangunan.

"Bagi banyak pedagang, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, administrasi pajak kami sadari sering dikeluhkan masih rumit. Dengan adanya penunjukan marketplace sebagai pemungut, proses pemenuhan kewajiban akan menjadi lebih jauh sederhana. Karena pemungutan dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah berjalan, dan bukti pemungutnya akan tersedia di akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan," tambah Bimo.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: Kemkomdigi Batasi Gratis Ongkir di E-commerce Jadi 3 Hari Sebulan"
[Gambas:Video 20detik] (rea/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads