Purbaya soal Diminta Hapus Pajak JHT: In This Economy Kita Lihat Dulu Keadaan

Purbaya soal Diminta Hapus Pajak JHT: In This Economy Kita Lihat Dulu Keadaan

Anisa Indraini, Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2026 20:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Kementerian Keuangan melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons protes soal pajak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Purbaya menegaskan mayoritas penerima JHT sebenarnya tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp 50 juta.

Menurut Purbaya kelompok mayoritas tersebut mencakup 96% dari total penerima manfaat. Pemerintah juga perlu melakukan kajian apakah perlu mengurangi persentase pajak atau tidak.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar Itu 96%, nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan aturan apabila dinilai adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Purbaya akan menunggu hasil pertemuan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dengan kalangan buruh yang rencananya akan dilakukan.

"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kita lihat aja hasilnya seperti apa," tutur Purbaya.

"Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp 1 miliar, Rp 2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya," sambung mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan itu.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan mekanisme pengenaan pajak pada JHT bukanlah aturan yang baru, melainkan sudah berlaku sejak tahun 2009.

Pajak dikenakan ketika JHT dicairkan, sementara saat gaji dipotong untuk iuran dan saat dana tersebut dikembangkan di institusi keuangan, tidak dikenakan pajak.

"Itu pun yang (pencairan JHT) sampai Rp 50 juta, itu 0 persen. Rp 50 juta ke atas, 5 persen. Jadi aturan itu sudah sejak tahun 2009. Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," beber Bimo.

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads