Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan baru terkait tata kelola minyak goreng sawit. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi pemerintah di tengah dinamika harga Crude Palm Oil (CPO) yang fluktuatif dan penerapan mandatori biodiesel 50% atau B50.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Salah satunya menyikapi dinamika kenaikan harga CPO yang fluktuatif, kemudian juga antisipasi terhadap beberapa kebijakan pemerintah, terutama penerapan mandatori B50 dan pemberlakuan Permendag 16 tahun 2026 terkait PP Nomor 24 tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis," ujar Bambang dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di YouTube Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikutip Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan penerbitan aturan baru ini untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng kemasan, baik premium maupun second brand, termasuk Minyakita.
"Ini kami merespons, untuk menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng kemasan. Jadi yang kami garisbawahi adalah kemasan, dalam hal ini tidak hanya Minyakita namun juga minyak premium, kemasan premium dan kemasan yang second brand agar terus tersedia di dalam negeri," beber ia.
Dalam aturan baru ini, Bambang menjelaskan pihaknya menambahkan norma baru yang sifatnya mengikat bagi para produsen. Apapun situasi pasar global, produsen diwajibkan untuk mengutamakan pemenuhan minyak goreng dalam negeri.
Dalam pasal 4A, berbunyi untuk memenuhi kebutuhan Minyak Goreng dalam Kemasan di pasar dalam negeri, Produsen wajib memasok Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.
"Jadi apapun yang terjadi di dinamika pasar luar negeri, produsen wajib untuk bisa memenuhi kewajiban memasok minyak goreng kemasan ke dalam negeri. Ini yang menjadi tambahan norma di Permendag 43 yang kami ubah ke dalam Permendag 20/2026," jelas ia.
Sanksi
Kemendag telah menyiapkan sanksi bagi produsen yang melanggar aturan tersebut. Bambang menyebut produsen yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi tegas.
Berdasarkan pasal 30A, dalam hal terjadi kelangkaaan barang, produsen yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenai sebanyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Apabila dalam jangka waktu tersebut, produsen tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Paksaan pemerintah yang dimaksud ini meliputi penutupan gudang dan penutupan sementara.
"Apabila tidak memenuhi hal tersebut, kami akan melakukan sanksi-sanksi," imbuh ia.
Permendag 20/2026 ini telah berlaku sejak diundangkan pada 29 Juni 2026. Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha. Pemerintah berharap aturan ini dapat menjaga stabilitas harga serta ketersediaan stok minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.
Simak juga Video 'Mendag Ungkap Ada Aturan Baru soal Penyaluran MinyaKita':
(acd/acd)









































