Driver ojek online (ojol) akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro. Menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, hal tersebut berdasarkan keinginan atau aspirasi dari driver ojol.
Maman juga telah bertemu 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek dan Banten.
"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman usai audiensi dengan driver ojol, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menjelaskan ada dua alasan utama mengapa para driver ojol memilih status tersebut. Pertama, fleksibilitas.
Kedua, status sebagai pelaku usaha mikro memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan usaha lain di luar profesi ojol.
Tak hanya itu, dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pemerintah menjamin akses driver ojol terhadap fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan jauh lebih mudah.
"Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman.
Kendati demikian, Maman menegaskan ada syarat utama yang harus dipenuhi yaitu pengemudi tidak boleh memiliki rekam jejak kredit macet atau tercatat dalam SLIK OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5.
Terkait teknis pendaftaran status pelaku usaha mikro agar dapat mengakses kemudahan-kemudahan tersebut, Maman memastikan akan membuat prosesnya lebih mudah.
Pendataan akan dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem, termasuk ke platform Sapa UMKM.
"Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi nanti seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya nanti Pak Temmy dan teman-teman aplikator akan membicarakan itu," beber Maman.
Maman menegaskan nantinya status pelaku usaha mikro bagi para driver ojol ini bersifat mengikat. Namun, ia juga tidak menutup peluang aspirasi di lapangan ke depan, termasuk keinginan menjadi pekerja formal alih-alih pelaku usaha mikro.
"Iya (bersifat mengikat). Kalau memang ternyata nanti ada perubahan aspirasi yang lain. Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Kan nggak bisa kita abaikan juga, yang kerja mereka kok, yang bergerak mereka, yang beraktivitas mereka," jelas ia.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan payung hukumnya dan terus berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Payung hukum ini nanti berupa Peraturan Presiden.
"Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja," beber Maman.
(rea/hns)









































