1,85 Juta Orang Nunggak Pajak, Tagihan Capai Rp 36 T

1,85 Juta Orang Nunggak Pajak, Tagihan Capai Rp 36 T

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2026 15:23 WIB
Lapor Pajak Pribadi atau Lapor Pajak Penghasilan
Foto: Polina Tankilevitch/Pexels
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan aktif melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Salah satu cara penagihan dilakukan dengan mengirimkan email resmi sebagai pengingat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan terdapat 1,85 juta wajib pajak yang dikirimkan email resmi sebagai pengingat tunggakan pajak. Total tagihan mencapai Rp 36 triliun.

"Sebanyak 1.853.854 email, Rp 36 triliun total nilai tunggakannya," kata Inge kepada detikcom, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penunggak pajak yang menjadi target email blast didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan ini telah digunakan DJP sejak 2023 dengan cara mengadopsi hasil yang sudah digunakan negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Polandia, Australia dan Selandia Baru.

Dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, dijelaskan bahwa pengiriman email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

ADVERTISEMENT

Bagi para wajib pajak yang menerima email pengingat tunggakan pajak, terlebih dahulu harus pastikan pengirim email adalah DJP dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Selain itu, dapat dipastikan sebagai penipuan.

Setelah dipastikan email tersebut dari DJP, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
b. Buat kode billing dengan cara pilih menu 'Pembayaran'.
c. Klik 'Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak'.
d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.
e. Isi nominal pembayaran pada kolom 'Amount You Want to Pay' (jumlah yang harus dibayar).
f. Klik 'Buat Kode Billing'.
g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

"Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap DJP sebagaimana dalam pengumuman.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads