Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta agar Koperasi Desa Merah Putih tak perlu ikut mengelola tambang hingga kebun sawit. Dia mengakui Koperasi Desa diperbolehkan untuk mengelola dua proyek tersebut.
Ferry meminta kesempatan untuk menggarap tambang hingga kebun sawit lebih baik diberikan koperasi-koperasi yang sudah ada di luar Koperasi Desa Merah Putih.
"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri, dan lembaga keuangan gitu," ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengakui memang Koperasi Desa Merah Putih bisa menggarap proyek tambang dan kebun sawit. Namun, kembali lagi dia tak menyarankan hal itu.
"Bisa aja, tapi sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa kelurahan Merah Putih," sebut Ferry.
Menurutnya ukuran dan kapasitas usaha koperasi selain Koperasi Desa Merah Putih lebih mumpuni untuk menggarap proyek tambang dan juga kebun sawit.
"Nggak, nggak. Itu sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak tidak hanya Koperasi Desa, koperasi karena size-size-nya kan besar, gitu," ujar Ferry.
Sebelumnya, Ferry menjelaskan pemerintah terus memperluas peran koperasi. Saat ini koperasi sudah diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral. Dengan begitu, koperasi tidak lagi cuma menjadi tempat jual beli barang dan simpan pinjam.
"Koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor mengelola sumur minyak rakyat, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral," ujar Ferry di acara Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2026) lalu.
Bahkan Ferry bilang pada bulan depan akan ada peresmian pabrik crude palm oil (CPO) yang bakal dikelola koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengatakan undang-undang terkait koperasi yang baru akan terbit dan diharapkan bisa menjadi payung hukum gerakan koperasi di Indonesia.
"Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru oleh Presiden karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," pungkas Ferry.
Simak juga Video 'Menkop Lapor Prabowo 15.845 Kopdes Selesai Dibangun':
(hal/ara)









































