TASPEN Salurkan Manfaat Rp832 Juta kepada Ahli Waris Peserta PPPK

TASPEN Salurkan Manfaat Rp832 Juta kepada Ahli Waris Peserta PPPK

Fara Difa Alfeni - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2026 21:08 WIB
Taspen
Foto: dok. Taspen
Jakarta -

PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp832,87 juta kepada ahli waris almarhumah Nurijah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski baru sekitar enam bulan menjadi peserta Program JKK TASPEN, manfaat perlindungan tetap diberikan sesuai ketentuan setelah Nurijah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Total manfaat yang diterima ahli waris terdiri atas pembiayaan perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran berikut manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan besaran manfaat Program JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Nurijah diketahui baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK sekaligus menjadi peserta Program JKK TASPEN. Dalam perjalanan pulang usai bekerja, ia mengalami kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil. Setelah sempat menjalani perawatan, Nurijah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus Nurijah menjadi salah satu gambaran pelaksanaan manfaat Program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan TASPEN di berbagai wilayah Indonesia. Hingga Juni 2026, TASPEN Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris. Sementara secara nasional, hingga semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence.

Upaya tersebut dilakukan untuk menghadirkan perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga memastikan kepastian hak peserta dan keluarga dapat diterima secara cepat, tepat, dan mudah ketika menghadapi risiko kerja.



(prf/ega)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads