Rincian Tarif buat Notaris Pindah Wilayah Jabatan, ke Jakarta Rp 500 Juta

Rincian Tarif buat Notaris Pindah Wilayah Jabatan, ke Jakarta Rp 500 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2026 05:55 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Ketentuan tersebut menjadi layanan Kementerian Hukum dan disetor ke negara.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2026, menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 aturan tersebut, dikutip Rabu (15/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Adapun perpindahan wilayah jabatan ke kategori daerah B dikenakan tarif Rp 50 juta per orang, sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp 25 juta per orang.

ADVERTISEMENT

Untuk perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta, tarif ditetapkan sebesar Rp 100 juta per orang. Apabila perpindahan dilakukan ke wilayah Jakarta, tarif yang dikenakan melonjak menjadi Rp 500 juta per orang.

Tarif sebesar Rp 500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila daerah tujuan adalah Jakarta. Sementara itu, jika tujuan perpindahan selain Jakarta, tarifnya sebesar Rp 150 juta per orang.

Selain mengatur perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per orang. Sementara itu, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp 200 ribu per permohonan.

Kemudian penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak tetap dikenakan tarif Rp 1 juta per orang. Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan bagi notaris usia 67-70 tahun sebesar Rp 40 juta per orang per tahun.

(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads