KPPU Bidik Sektor Pangan hingga Biaya Logistik Jadi Fokus Pengawasan

KPPU Bidik Sektor Pangan hingga Biaya Logistik Jadi Fokus Pengawasan

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2026 23:55 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean (tengah). Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean menetapkan sektor pangan, energi, hingga ekonomi digital sebagai fokus utama pengawasan ke depan.
Selain itu, KPPU juga akan memperluas pengawasan ke sektor infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan logistik.

"Biaya biaya logistik memang cukup, besar juga memengaruhi cost, dari pelaku usaha ya, biaya logistik kita kan cukup, cukup tinggi juga," kata dia dalam media briefing di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2027).

Selain itu, di bawah kepemimpinannya, KPPU juga akan memprioritaskan indeks persaingan usaha. Menurutnya, indeks persaingan usaha ini akan berkorelasi dengan target pertumbuhan ekonomi 8% yang ditargetkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ini peran KPPU terkait dengan, ada beberapa dimensi, yang diukur ya, untuk indeks persaingan, salah satunya misalnya, struktur, artinya struktur pasar, yang oligopoli monopoli, kita harus masukin, jangan sampai memang, pelaku-pelaku usaha itu, melakukan, praktek-praktek, praktek monopoli itu, atau persaingan tidak sehat," terangnya.

Sebagai informasi, Gopprera telah terpilih menjadi Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan internal yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sesuai aturan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU melalui Rapat Komisi dengan masa jabatan selama dua tahun enam bulan.

Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

(ada/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads