Temuan BPK: Utang Pajak Macet Rp 5,8 T Belum Ditagih DJP di 2025

Temuan BPK: Utang Pajak Macet Rp 5,8 T Belum Ditagih DJP di 2025

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 17 Jul 2026 10:56 WIB
Gedung BPK NTB di Mataram.
Foto: Helmy Akbar/detikBali
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dinilai belum optimal melakukan penagihan atas piutang pajak. Hal itu terlihat dari adanya piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Piutang perpajakan berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang perpajakan tahun 2025 sebesar Rp 83.929.666.629.975, diketahui bahwa terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5.837.579.359.231 yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan," tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan tersebut meliputi 46 ketetapan senilai Rp 52,44 miliar yang belum diterbitkan Surat Teguran. Selain itu, terdapat 280 ketetapan senilai Rp 1,50 triliun yang belum diterbitkan Surat Paksa, serta 547 ketetapan senilai Rp 341,30 miliar yang pemberitahuan Surat Paksanya belum dilaksanakan.

BPK juga menemukan 2.798 ketetapan senilai Rp 2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sementara itu, terhadap 1.069 ketetapan senilai Rp 1,12 triliun, tindakan penyitaan belum dilakukan meski SPMP telah diterbitkan.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025, BPK menemukan adanya 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa. Berdasarkan penjelasan Subdirektorat Penagihan DJP kepada BPK, pelaksanaan penagihan sepanjang 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak yang masuk dalam DSPC Tahun 2025.

Adapun penagihan aktif terhadap SKP/SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dilakukan karena Surat Tagihan Pajak (STP) belum diterbitkan. BPK juga mencatat sejumlah kendala yang dihadapi petugas di lapangan.

Berdasarkan penjelasan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan, terdapat surat paksa yang belum dapat diberitahukan karena wajib pajak tidak berhasil ditemukan. Selain itu, pelaksanaan penyitaan belum dapat dilakukan karena wajib pajak tidak memiliki aset yang dapat disita, baik berupa aset fisik maupun rekening bank.

"Sehingga JSPN masih berproses mencari objek sita lainnya yang dapat dikenakan atas wajib pajak terkait," imbuhnya.

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads