25 Ribu Pekerja Migran Dipulangkan ke RI, 626 Orang Tinggal Nama

25 Ribu Pekerja Migran Dipulangkan ke RI, 626 Orang Tinggal Nama

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 17 Jul 2026 14:45 WIB
Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) berjalan menuju bus saat dipulangkan dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025). Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mene
Ilustrasi pekerja migran. Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Jakarta -

Pemerintah memulangkan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri sepanjang tahun 2025. Menurut Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), mayoritas pekerja yang dipulangkan merupakan PMI non prosedural alias masyarakat yang bekerja di luar negeri secara ilegal.

Menteri Pelindungan P2MI Mukhtarudin mengungkapkan tak sedikit juga PMI yang dipulangkan hanya tinggal nama atau sudah tidak bernyawa, hanya jenazahnya saja yang kembali ke tanah air. Dia menyebut persoalan ini masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki.

"Jadi yang banyak dipulangkan ini yang non prosedural. Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi ada sekian jenazah, itu yang non prosedural. Itu pekerjaan berat bagi saya dan semua, ini PR bagaimana agar ini ditekan terus," kata Mukhtarudin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI Muh Fachri mengatakan sepanjang 2025 pihaknya telah memberikan layanan kepulangan kepada 25.403 PMI.

ADVERTISEMENT

Sebagian jumlah tersebut diketahui ada 626 orang yang meninggal dan dipulangkan jenazahnya ke tanah air, lalu ada juga 405 orang pekerja migran sakit, serta 165 orang lagi pekerja yang menjalani layanan rehabilitasi di rumah sakit.

"Salah satu tugas kami adalah pelayanan kepulangan dan rehabilitasi. Sepanjang 2025, layanan kepulangan kita mencapai 25.403 orang. Di mana 626 itu jenazah, dan 405 orang itu yang sakit. Dan 165 orang itu yang dilayani, di rehabilitasi di rumah sakit," sebut Fachri.

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan. Dari 2.145 tautan yang terindikasi menyebarkan lowongan kerja palsu, sebanyak 2.100 tautan atau sekitar 97% telah berhasil diturunkan atau di-take down.

Selain itu, sepanjang 2025 Kementerian P2MI berhasil mencegah keberangkatan 6.688 PMI non prosedural. KP2MI juga menjatuhkan sanksi kepada sekitar 20-30 perusahaan penempatan pekerja migran, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, serta pengembalian biaya ke korban.



(ily/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads