Bos DJP Benarkan PFII Bakal Kasih Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun

Bos DJP Benarkan PFII Bakal Kasih Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 20 Jul 2026 14:20 WIB
Calon Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto / Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Pemerintah dikabarkan akan memberikan insentif berupa pajak 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia alias PFII untuk menarik minat para investor asing.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membenarkan kabar tersebut. Namun ia meminta untuk menunggu keterangan resmi lebih jauh dari pemerintah.

"(Insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII?) iya, nanti nunggu rilis resmi," jawab Bimo singkat saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, insentif berupa pembebasan pajak ini tidak diberikan untuk semua pihak yang ada di kawasan PFII tersebut. Sebagai contoh, terkait insentif untuk tenaga ahli atau para pekerja di PFII akan diatur secara terpisah.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan PFII rencana akan berada di Bali memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan dan menawarkan berbagai insentif. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak 0% selama 50 tahun.

Tujuannya, untuk menarik investor yang selama ini menempatkan investasi melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, ke PFII.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," terang Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," sambungnya.

Selain insentif perpajakan, Misbakhun menjelaskan PFII juga akan menawarkan kepastian hukum dengan mengadopsi sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Nantinya akan dibentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

"Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun.



(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads