Aturan Baru! TNI-Polri Kini Ikut Awasi Aktivitas Wajib Pajak

Aturan Baru! TNI-Polri Kini Ikut Awasi Aktivitas Wajib Pajak

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 20 Jul 2026 15:47 WIB
Wajib pajak antre untuk pelaporan SPT Tahunan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.508 wajib pajak yang
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menggunakan cara-cara baru dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP). Salah satunya dengan melibatkan TNI dan Polri.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan, terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni metode ini pengumpulan lapangan dan non-lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7/2026).

"Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dalam hal unsur pengumpulan data di lapangan inilah unsur TNI dan Polri terlibat. Di mana secara khusus mereka yang ikut dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Secara spesifik, kedua unsur tadi bertugas untuk melakukan kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo.

Di luar itu, kegiatan pengawasan non-lapangan dengan pemanfaatan teknologi dilakukan dengan remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi media. DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah dengan melakukan penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, hingga taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelasnya.



(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads