Kemenkeu Sebut Investor Asing di PFII Tetap Bayar Pajak Meski Dapat Tarif 0%

Kemenkeu Sebut Investor Asing di PFII Tetap Bayar Pajak Meski Dapat Tarif 0%

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 20 Jul 2026 17:10 WIB
Note berwarna kuning bertuliskan Tax Time di atas laptop.
Foto: Supannee U-Prapuit/Unsplash
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbicara terkait rencana pemberian insentif pajak 0% selama 50 tahun untuk investor asing yang masuk dan berusaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia alias PFII. Insentif ini tidak membuat investor asing sepenuhnya bebas membayar pajak.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Herman Saheruddin, menjelaskan pada dasarnya pemerintah telah menyiapkan berbagai jenis insentif baik fiskal maupun non-fiskal untuk para investor yang ingin bergabung di PFII.

Sebagai contoh ada insentif untuk pajak penghasilan (PPh), ada insentif untuk pajak penambahan nilai (PPN), kemudian pajak penambahan nilai barang mewah (PPnBM), hingga bea masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ia enggan merinci lebih jauh terkait insentif seperti apa yang akan diberikan pemerintah. Sebab menurutnya kebijakan tersebut akan tercantum dalam Undang-undang (UU) PFII yang baru disahkan pada rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2025-2026, Selasa (21/7/2026) besok.

"Besok masih paripurna kan? Nanti di paripurna akan kelihatan. Kan tadi ada PPh, ada PPN, PPnBM. Kemudian juga ada bea masuk, beda-beda gitu," kata Herman saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, ia mengatakan insentif pajak 0% selama 50 tahun akan diberikan untuk pungutan jenis pajak penghasilan (PPh) badan. Namun Herman memastikan jika insentif ini membuat Indonesia kehilangan setoran pajak sama sekali.

Sebab selain PPh badan, pemerintah masih bisa mendapatkan pembayaran pajak dari skema 'global minimum tax' atau GMT.

"Tapi jangan salah paham ya, misalnya PPh 0%, itu bukan berarti enggak bayar pajak sama sekali, karena itu kan nanti jadi subject to global minimum tax. Jadi artinya, ya itu mirip dengan financial center lain, nanti bisa lihat detailnya di undang-undangnya," jelasnya.

Selain itu, Herman juga mengatakan tidak semua perusahaan yang ada di PFII akan mendapatkan fasilitas atau insentif pajak 0%. Karena perusahaan tersebut harus memenuhi kriteria yang ada di UU PFII dan tentunya membawa investasi asingnya ke Indonesia.

"Perusahaan pasti mau ikut kriteria tertentu, yang penting dia (perusahaan asing) harus membawa investasinya ke PFII. Tapi, lebih jelasnya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," terang Herman.

Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga mengatakan insentif berupa pembebasan pajak ini tidak diberikan untuk semua pihak yang ada di kawasan PFII tersebut. Sebagai contoh, terkait insentif untuk tenaga ahli atau para pekerja di PFII akan diatur secara terpisah.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads