Menkum Ungkap Alasan Lepas Status WNI Kini Bayar Rp 5 Juta

Menkum Ungkap Alasan Lepas Status WNI Kini Bayar Rp 5 Juta

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2026 12:47 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Supratman, kebijakan biaya pelepasan status WNI tidak mengalami perubahan selama 10 tahun.

"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan salah satu alasan kenaikan tarif adalah untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum. Saat ini kementeriannya mengelola sekitar 530 layanan publik yang seluruhnya diarahkan menggunakan sistem digital sehingga membutuhkan biaya pemeliharaan.

ADVERTISEMENT

"Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem. Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," jelasnya.

Supratman menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif tersebut. Menurutnya, pemohon layanan pelepasan kewarganegaraan umumnya memiliki kemampuan finansial, sementara dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah hampir tidak ada.

"Karena itu saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba. Yang kedua bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mempunyai. Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada," tutup Supratman.

Simak juga Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads