Pemerintah dan aplikator transportasi online telah sepakat untuk menurunkan potongan aplikasi untuk driver ojek online menjadi 8% dari sebelumnya mencapai 20%. Kebijakan ini telah berlaku sejak awal Juli ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim saat ini kebijakan itu sudah diberlakukan seluruh aplikator ojek online. Prasetyo mengaku sudah mendapatkan laporan langsung soal implementasi kebijakan tersebut, baik dari aplikator maupun dari para driver.
"Berkenaan dengan beberapa kebijakan kami mendapatkan feedback dan laporan bahwa contoh berkaitan dengan masalah apa namanya potongan itu yang turun di 8% itu sudah berlaku. Sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini berlaku sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Sebelumnya, pihak aplikator juga sudah berjanji dan memberikan komitmen akan menerapkan potongan hanya 8% untuk setiap order yang diterima driver. Grab Indonesia sudah menyampaikan bahwa perusahaan akan mulai mengimplementasikan bagi hasil sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike.
"Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026," ujar CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis akhir Juni lalu.
Neneng menyatakan langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat.
Gojek pun sudah mengumumkan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.
"Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," kata Katherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo dalam keterangannya.
Maxim Indonesia pun menyatakan telah resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
"Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah dalam keterangan tertulis.
(hal/ara)









































