Purbaya soal DJP Pelototi Orang Kaya: Kalau Sudah Bayar Pajak, Tenang Aja

Purbaya soal DJP Pelototi Orang Kaya: Kalau Sudah Bayar Pajak, Tenang Aja

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2026 18:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp196,5 triliun hingga semester I 2026. Defisit tersebut terjadi karena realisasi belanja negara lebih besar dibandingkan pendap
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jangkauan mengecek data wajib pajak konglomerat. DJP bisa mengecek data rekening perbankan hingga akun kripto para High Wealth Individual (HWI) alias kelompok orang superkaya.

Menurut Purbaya langkat tersebut merupakan praktik yang biasa dan meminta masyarakat tidak panik.

"Itu praktek biasa yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," ujar Purbaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya menjelaskan akses data informasi tersebut juga nantinya akan terdeteksi melalui Coretax. Untuk itu, setiap transaksi akan terdeteksi.

"Nanti pada waktu isi SPT tahunan sudah kelihatan semua tuh, otomatis. Jadi enggak masalah sebetulnya. Malah itu lebih mengerikan kalau menurut saya. Anda enggak bisa ngibul lagi ketahuan pajak kepala Cortax per transaksi," beber Purbaya.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kewenangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tersebut merupakan prosedur yang biasa. Menurut Bimo, SE tersebut merupakan penguatan tata kelola internal.

"Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal. Jadi enggak ada hal yang baru, hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-step-nnya kita lebih sederhanakan," tutur Bimo.

Bimo menjelaskan perbanka, terutama Bank Himbara, sudah terintegrasi secara teknis dengan sistem perpajakan. Dengan begitu, interoperabilitas data berjalan efisien dan transparan.

"Kemudian perbankan juga sudah sangat paham terhadap interoperability data. Ada beberapa perbankan yang dari Himbara yang memang sudah host-to-host dengan kita. Jadi ada yang perlu dipermasalahkan di publik," jelas Bimo.

Sebelumnya, DJP telah memperluas cakupan akses informasi keuangan. Tidak lagi hanya berasal dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan, melainkan termasuk penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).

Dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026, Dirjen Pajak dapat memperoleh laporan informasi keuangan itu baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan.

"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework," dikutip dari SE yang ditetapkan Bimo pada 16 Juli 2026, dikutip dari CNBC Indonesia.

Bentuk informasi yang akan diminta berupa identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; subrekening; jenis rekening keuangan; tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; mutasi transaksi; lokasi transaksi; dan/atau informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.

Dalam SE ini, juga disebutkan bahwa informasi keuangan ini dapat diperoleh untuk subjek pajak orang pribadi maupun badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis; daftar prioritas pengawasan; dan daftar prioritas ekstensifikasi. Wajib pajak yang dimintai informasi keuangan ini pun memiliki kriteria yang telah diatur secara khusus, di antaranya memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management, hingga merupakan wajib pajak yang sedang dalam pengawasan grup wajib pajak.

Selanjutnya, merupakan orang pribadi high wealth individual (HWI) alias orang super kaya, prominent people atau tokoh publik atau orang terkemuka, hingga kategori prioritas pengawasan lainnya berdasarkan kebijakan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain, informasi mengenai orang pribadi atau badan tersebut layak untuk diminta.

Informasi ini bahkan meliputi data tanggungan wajib pajak orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan, pihak yang memiliki hubungan transaksional atau hubungan hukum langsung dengan wajib pajak dan/atau berkontribusi terhadap penambahan kemampuan ekonomis wajib pajak; serta pihak yang nyata-nyata dapat dibuktikan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

(rea/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads