Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai pelibatan TNI dan Polri dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tidak perlu menjadi polemik. Menurut Bimo, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 2020 dan SE hanya menjadi pelengkap aturannya saja.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan dalam menggali informasi terkait para wajib pajak (WP) memang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Bentuk kerja samanya, lanjut Bimo, merupakan sebagai koordinasi lintas instansi saja, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungut pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," beber Bimo.
Bimo menerangkan kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebagai pendukung untuk berkoordinasi, bukan senjata utama dalam mengawasi WP. Ia menilai sejumlah upaya yang sudah disiapkan DJP sudah cukup sebagai senjata utama.
"Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," imbuh ia.
Lebih lanjut, apabila memang dibutuhkan klarifikasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pembina kewilayahan.
"Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," tutur Bimo.
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026 lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan, terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni metode ini pengumpulan lapangan dan non-lapangan.
"Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak," tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7).
"Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi," sambungnya.
Dalam hal unsur pengumpulan data di lapangan inilah unsur TNI dan Polri terlibat. Di mana secara khusus mereka yang ikut dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Secara spesifik, kedua unsur tadi bertugas untuk melakukan kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," terang Bimo
(acd/acd)









































