BGN Ungkap Sejumlah Kementerian Minati Motor Listrik yang Terlanjur Dibeli

BGN Ungkap Sejumlah Kementerian Minati Motor Listrik yang Terlanjur Dibeli

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2026 22:13 WIB
Sejumlah motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) tersimpan di salah satu gudang di kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/6/2026). Sebanyak 17.600 unit motor listrik milik BGN yang sebelumnya dibeli untuk operasional Sa
Sejumlah motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) tersimpan di salah satu gudang di kawasan industri Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,Foto: ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan sejumlah kementerian berminat memanfaatkan motor listrik yang terlanjur dibeli. Motor listrik ini akhirnya menjadi kasus hukum dengan dugaan mark-up anggaran, dan menyeret nama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan kementerian yang mulai mengajukan pemanfaatan unit motor listrik tersebut di antaranya, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), penyuluh pertanian, hingga guru.

"Kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu ya, antara lain dari kemendukbangga, lalu dari penyuluh pertanian juga sempat, dari guru juga sempat ada," ujar Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arumsari mengatakan pengajuan pemanfaatan motor listrik ini juga diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun ia mengatakan, pembagiannya akan diputuskan oleh tim presiden.

Adapun sebelumnya, pengadaan motor listrik ini dilakukan untuk kebutuhan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akan tetapi, Arum menyebut kepala SPPG tidak terlalu membutuhkan motor listrik tersebut mengingat fungsi jabatan tersebut hanya sebatas pengawasan pada SPPG terkait.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya tadinya itu kan mau untuk kepala SPPG yang sebenarnya menurut kami ya nggak begitu membutuhkan lah karena fungsi mereka kan sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam situ, mereka nggak yang perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya," jelasnya.

Arum mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji stakeholder BGN mana yang membutuhkan pengadaan motor listrik tersebut. BGN juga tengah memetakan wilayah yang mendukung operasional kendaraan tersebut.

"Nanti dikasihnya di daerah yang SPKLU-nya belum ada padahal itu motor listrik. Nah itu kan nggak bisa sembarangan. Jadi nanti pasti ada data yang masuk, dilihat sama-sama, nanti di daerah mana yang tepat karena sudah terlanjur itu motornya motor listrik. Tapi intinya ya akan dimanfaatkan tapi mungkin nggak semua juga untuk BGN lah," terangnya.

Berdasarkan catatan detikcom, Kejaksaan Agung mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1 triliun itu tidak sesuai lantaran Dadan diduga melakukan markup harga.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dan dua wakil BGN yakni Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai kebutuhan di lapangan. Ketiganya juga terbukti menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.

Berdasarkan video yang beredar pada saat itu, motor yang direncanakan buat SPPG itu adalah Emmo JVX GT yang juga tersedia di katalog Inaproc. Dalam katalog itu, tertulis penjualnya adalah PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Satu motor harganya Rp 49,95 juta, sudah termasuk PPN 12 persen.

Kejagung kemudian mengungkap bahwa nilai pengadaan motor listrik yang di-markup itu sebesar Rp 1 triliunan. Dana sebesar itu sudah dibayarkan ke PT YAT selaku vendor motor listrik Emmo.

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads