Misbakhun Pastikan Fasilitas Bebas Pajak PFII Tetap Mengacu GMT

Misbakhun Pastikan Fasilitas Bebas Pajak PFII Tetap Mengacu GMT

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2026 05:47 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, bercerita pengalaman spiritualnya terkait puasa. (dok detikcom)
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (dok detikcom)
Jakarta -

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memberikan fasilitas perpajakan yang menarik kepada investor. Namun, fasilitas tersebut tetap mengacu pada kesepakatan Global Minimum Tax (GMT).

"Bahwa dalam Undang-undang sudah diatur bahwa investor diberikan bebas pajak selama 50 tahun. Tapi kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, dikutip Jumat (24/7/2026).

"Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan invest di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GMT merupakan kesepakatan global yang telah diterapkan di lebih dari 60 negara. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut, sudah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025 seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong dan UAE.

Pada PFII, aturan GMT juga akan berlaku bagi Perusahaan Multinasonal (PMN) tercakup, yaitu Perusahaan Multinasional dengan omzet global minimum 750 juta Euro.

ADVERTISEMENT

Skema pada grup PMN melalui Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule (IIR) yang dikenakan oleh negara induk usaha, dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang dikenakan oleh negara anggota grup lainnya.

Penerapan ini tidak akan menimbulkan pengenaan pajak tambahan jika pelaku usaha adalah orang pribadi dan bukan bagian PMN dengan omzet global di bawah 750 juta euro. Kemudian pelaku usaha di PFII memiliki pajak efektif di atas 15% setelah digabung dengan anak usaha lainnya di luar PFII di Indonesia.

"Disamping tax holiday, para investor, pelaku usaha dan tenaga ahli disana juga diberikan berbagai fasilitas lainnya seperti pembebasan pemungutan pajak penghasilan, untuk SPLN, serta berbagai fasilitas PPN dan PPnBM," jelasnya.

PFII merupakan pelaksanaan Pasal 248 A Undang-Undang Nomor 4Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.

PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads