PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara terkait gugatan seorang warga terhadap Undang-Undang (UU) Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta aturan diubah agar anak berusia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket kereta gratis.
Manager Humas Daop 1 KAI, Franoto Wibowo, mengatakan KAI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara.
"Saya rasa sebagai warga negara yang baik, ya kita negara hukum ya sah-sah aja sih untuk melakukan hal tersebut," ujar Franoto saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franoto mengatakan KAI juga akan menghormati dan mengikuti apa pun putusan yang nantinya ditetapkan oleh MK.
"Kita mengikuti aja keputusan dari MK," katanya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan terhadap UU Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta MK mengubah aturan agar anak berusia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis.
Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/7/2026), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berikut bunyinya:
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
Dalam permohonannya, pemohon menyebut saat ini tiket gratis hanya berlaku bagi anak usia 0-3 tahun. Sementara itu, anak di atas usia 3 tahun dikenai tarif tiket seperti orang dewasa.
"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon.
Pemohon menilai tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk melindungi kelompok rentan. Menurutnya, balita secara fisik maupun yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.
"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," ujarnya.
Pemohon juga membandingkan kebijakan di Inggris dan Jepang. Menurutnya, anak di bawah usia 5 tahun di Inggris berhak bepergian dengan kereta api secara gratis. Sementara di Jepang, anak usia 1-6 tahun juga dibebaskan dari tarif kereta.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun penuh;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(hrp/fdl)









































