Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!

Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 01 Agu 2026 14:19 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Komisi XI DPR bersama perwakilan dari pemerintah menyetujui agar RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dib
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Sesuai amar putusan MK, penyesuaian tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Kemenkeu berkomitmen menjalankan seluruh putusan MK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kita ikuti putusan MK", ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (31/07).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK dalam putusannya menyatakan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, pembiayaan program tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemerintah akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara terencana mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Langkah ini sejalan dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan MK sekaligus menjaga kesinambungan proses pengelolaan fiskal dan penyusunan APBN.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa APBN yang saat ini tengah berada pada tahap akhir penyusunan sehingga tidak akan mengalami perubahan karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perubahan terhadap rancangan anggaran yang telah melalui proses pembahasan berpotensi mengganggu penyelesaian APBN. Oleh sebab itu, pemerintah akan melaksanakan putusan MK sesuai waktu implementasi yang telah ditetapkan MK.

"Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu", pungkas Menkeu.

Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Kemenkeu juga akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

(ily/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads