Trump Digugat Massal Gegara Tarif Impor, Indonesia Ikut Terseret

Trump Digugat Massal Gegara Tarif Impor, Indonesia Ikut Terseret

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2026 16:19 WIB
U.S. President Donald Trump gestures as he participates in a cabinet meeting at Camp David in Thurmont, Maryland, U.S., July 31, 2026. REUTERS/Daniel Heuer
Foto: REUTERS/Daniel Heuer
Jakarta -

Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS atas kebijakan tarif besar-besaran untuk barang impor dari 60 negara mitra dagang, yang salah satunya adalah Indonesia.

Melansir CNBC, Selasa (4/8/2026), dalam gugatannya negara-negara bagian tersebut meminta pengadilan untuk menghentikan tarif sebesar 10% atau 12,5% yang sudah diberlakukan Trump, menyatakan tarif itu tidak sah, dan meminta pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan importir.

Dalam hal ini, ke-25 negara bagian tersebut menilai tarif baru ditetapkan Trump bulan lalu bentuk lain dari pungutan impor yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) AS pada Februari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.

Negara-negara bagian itu berpendapat bahwa para pejabat pemerintahan Trump saat ini memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang berfungsi menghentikan praktik kerja paksa di negara mitra sebagai dalih untuk segera menciptakan kembali bea masuk global yang hampir mirip dengan aturan-aturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Belum lagi, menurut ke-25 negara bagian itu Pasal 301 baru bisa digunakan setelah pemerintah AS menyelesaikan penyelidikan atas tindak kerja paksa dan perdagangan yang tak adil. Baru setelah itu tarif bisa diberlakukan untuk suatu negara dengan besaran sesuai dengan tingkat keparahan atau pelanggaran yang dilakukan.

Namun dalam praktiknya, para pejabat perdagangan AS menyelesaikan investigasi terhadap 60 negara mitra hanya dalam waktu sekitar dua setengah bulan dan kemudian mengelompokkan mereka ke dalam empat kategori tarif dengan hanya selisih 2,5 poin persentase antara dua tarif utama.

Selain itu, pemerintahan Trump sampai saat ini juga tidak bisa mengidentifikasi atau membuktikan adanya hubungan antara tarif tersebut dan prevalensi barang-barang hasil kerja paksa di setiap negara.

"Tidak ada kesesuaian rasional antara masalah dugaan kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dan tarif global menyeluruh yang diberlakukan oleh USTR," demikian bunyi pengaduan tersebut.

Di sisi lain, Gedung Putih dengan menolak argumen yang dilancarkan ke-25 negara bagian tersebut. Karena pemerintahan Trump percaya praktik kerja paksa masih terjadi di 60 negara yang menjadi sasaran tarif, termasuk Indonesia, yang secara langsung merugikan pasar AS.

"Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS," kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam sebuah pernyataan.

"Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor atas barang-barang yang diproduksi dengan kerja paksa merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani," ujar Desai lagi.

Atas alasan gagal mencegah barang-barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa memasuk ke dalam rantai pasokan AS inilah, Gedung Putih bersikeras mengatakan jika tarif baru yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Tarif Pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang sah secara hukum sejak masa jabatan pertama presiden, dan tetap demikian hingga sekarang," tambah Desai.

Lihat juga Video: Warga Brasil Demo dan Bakar Patung Trump Buntut Tarif 50%

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads