Sebanyak 5 unit sepeda motor Harley Davidson bekas terurai (completely knocked down) dan 20 unit frame (rangka) bekas impor berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut masuk dalam kategori ilegal karena tidak sesuai antara pemberitahuan dengan kondisi fisik barangnya, serta dilarang impor kendaraan bermotor bekas.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan barang ilegal tersebut berasal dari China. Adapun pelarangan impor kendaraan bermotor bekas dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor," ujar Adhang dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Adhang menjelaskan ada tiga importir yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. Pertama, PT PAS untuk importasi 2 unit motor Harley.
Kedua, PT TSS untuk importasi 3 unit motor Harley-Davidson bekas. Ketiga, PT HPM untuk importasi 20 unit rangka motor.
Ia menyebut para importir menggunakan modus ketidaksesuaian dokumen dalam penyelundupan barang ilegal ini. Mereka sengaja mencatatkan barang impor sebagai part agar lolos.
"Ya, untuk kepabeanannya sebenarnya mereka memberitahukannya kan part, ya. Memberitahukannya part dan sudah membayar bea masuk dan pajaknya. Tetapi tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barangnya. Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD, terurai. Yang harusnya adalah pemberitahuannya adalah sepeda motor, kan gitu. Tetapi karena bekas, tidak boleh," beber ia.










































