Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyambangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siang ini. Pertemuan keduanya membahas percepatan proses perampingan (streamlining) BUMN serta restrukturisasi utang Kereta Cepat Whoosh.
Dony mengatakan salah satu poin yang didiskusikan bersama Purbaya berkaitan dengan permohonan keringanan pajak untuk proses perampingan BUMN melalui merger atau akuisisi.
"Kita kan minta untuk pajaknya kan pajak streamlining ini minta dari Kementerian Keuangan untuk keringanan mengenai pajak. Dan itu ada undang-undang kita. Proses streamlining ini supaya bisa cepat diselesaikan. Nanti sama Pak Menkeu nanti disampaikan," ujar Dony saat ditemui di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Biang Kerok Untung KAI Menyusut Tajam |
Selain itu, keduanya juga membahas penyelesaian restrukturisasi utang Whoosh. Menurut Dony, pembahasannya telah masuk tahap finalisasi.
"KCIC juga kita bahas. Kita semuanya terbuka aja kok. Kita nanti dibicarakan sama Pak Menkeu, finalisasi kan?" jelas Dony.
Kendati begitu, Dony enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai opsi skema restrukturisasi utang Whoosh. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan oleh Purbaya.
"Nanti biar Pak Menkeu mengumumkan. Lebih banyak hari ini kita membahas mengenai streamlining, kemudian mengenai hasil, mengenai KCIC dan tergantung bahasnya. Tapi pada dasarnya saya dan Pak Menko kan satu suara mengenai apapun. Pada prinsipnya kan kita ingin menata dengan sebaik mungkin apa yang sudah terjadi tentu kita rapihkan, prinsipnya kan gitu ya," beber ia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah yang melakukan aksi korporasi seperti merger hingga akuisisi dibebaskan dari pajak. Hal itu disepakati usai pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5). Meski demikian, keringanan pajak ini diberikan waktu hanya sampai tiga tahun atau 2029.
"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).










































