AS Kembalikan Pungutan Tarif Impor Trump Rp 1.790 T

AS Kembalikan Pungutan Tarif Impor Trump Rp 1.790 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2026 08:15 WIB
U.S. President Donald Trump gestures as he participates in a cabinet meeting at Camp David in Thurmont, Maryland, U.S., July 31, 2026. REUTERS/Daniel Heuer
Presiden AS Donald Trump/Foto: REUTERS/Daniel Heuer
Jakarta -

Amerika Serikat (AS) akan mengembalikan US$ 100 miliar atau Rp 1.790 triliun (kurs Rp 17.900) dari bea masuk yang diinisiasi Presiden Donald Trump. Kebijakan tarif resiprokal yang dibesut Trump pada akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) AS, dan pemerintah diminta mengembalikan uang yang sudah dipungut.

Dikutip dari CNBC, Kamis (6/8/2026), pada dokumen pengadilan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade), kebijakan tarif resiprokal diterapkan Trump pada 2025 menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Kebijakan bea masuk tersebut dihapuskan pada akhir Februari setelah MA AS memutuskan bahwa IEEPA tidak bisa diterapkan saat ini.

Sekitar dua minggu kemudian, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan agar bea masuk yang dipungut berdasarkan IEEPA dikembalikan kepada para importir. Pada akhir April, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (U.S. Customs and Border Protection/CBP) menerapkan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) untuk melacak dan menyalurkan pengembalian bea masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga 31 Juli 2026, CAPE telah menerima 252.496 deklarasi pengembalian bea masuk yang mencakup lebih dari 25 juta entri impor. Data ini dirangkum oleh pejabat CBP Brandon Lord dalam dokumen pengadilan.

ADVERTISEMENT

Hampir US$ 129 miliar dalam bentuk pengembalian dana yang bersifat potensial maupun yang telah disahkan telah diterima untuk diproses melalui sistem CAPE. Lalu, sekitar US$ 100 miliar telah diproses hingga rampung, disertifikasi, dan dikirim ke Departemen Keuangan untuk dicairkan.

Meski begitu, proses pengembalian dana oleh pemerintahan Trump masih jauh dari kata selesai. Lebih dari 330.000 importir telah membayar tarif IEEPA untuk lebih dari 53 juta transaksi impor.

Trump menjadikan kebijakan bea masuk yang agresif sebagai inti dari agenda ekonomi dan luar negerinya. Baru-baru ini, pemerintahannya mengambil serangkaian langkah untuk secara efektif menghidupkan kembali rezim bea masuk IEEPA dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda.

"Kebijakan bea masuk ini luar biasa. Kami telah mengumpulkan ratusan miliar dolar, tapi Mahkamah Agung memang sedikit menghambat kami," kata Trump.

Meski kesal dengan keputusan MA, pemerintahan Trump tetap terus menyalurkan pengembalian dana terkait rezim IEEPA yang telah dibatalkan tersebut.

(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads