Siap-siap! Truk Obesitas Kena Denda Mulai Januari 2027

Siap-siap! Truk Obesitas Kena Denda Mulai Januari 2027

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 10 Agu 2026 11:58 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi / Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan melalui sistem ini, pihaknya ke depan dapat mengawasi truk-truk yang melintas di jalan nasional dan mengenakan denda bagi mereka yang melanggar aturan terkait dimensi dan beban muatan yang boleh diangkut.

"Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini," kata Dudy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Semoga masyarakat ke depannya dalam berlalu lintas dapat menerima atau merasakan manfaatnya," tegasnya lagi.

Meski begitu, untuk saat ini penerapan sistem pengawasan truk ODOL masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir Desember 2026. Artinya, truk-truk obesitas alias membawa muatan melebihi dimensi dan beban yang ditentukan akan diberikan peringatan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan," ujarnya.

Baru setelah itu, per 1 Januari 2027, Dudy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa surat tilang untuk kemudian dikenakan denda setelah dilakukan persidangan.

"Berarti sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan. Kita sudah menganggarkan dan kita akan minta kepada badan anggaran untuk bisa mengalokasikan," terang Dudy.

Untuk besaran denda yang dikenakan nantinya akan sangat bergantung pada hasil sidang di pengadilan. Namun, Dudy menjelaskan sejak penerbitan dan pemberian surat tilang, pemilik kendaraan sudah diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp 500 ribu sebagai dana titipan.

Dana tersebut kemudian akan digunakan sebagai pembayaran denda setelah besarannya ditetapkan dalam persidangan. Jika ternyata denda yang dikenakan lebih kecil daripada dana titipan, sisa uang akan dikembalikan.

"Itu jumlah Rp 500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya karena ini akan proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa yang akan dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita akan kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran," ucap Dudy.

(fdl/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads