Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat Berkat Pangkas Tarif Aplikasi

Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat Berkat Pangkas Tarif Aplikasi

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2026 13:40 WIB
Prabowo dan Gibran di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (14/8/2026).
Foto: Kris - Biro Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pendapatan para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan hingga dua sampai tiga kali lipat berkat aturan pemangkasan besaran potongan aplikasi.

Awalnya ia menjelaskan, sebelumnya aplikasi ojek online menetapkan potongan sebesar 20% kepada para mitra pengemudi mereka, sehingga para ojol ini hanya dapat 80% dari setiap transaksi sewa jasa.

Namun melalui aturan baru yang diterbitkan pemerintah, besaran potongan atau tarif untuk aplikasi dari 20% berhasil diturunkan menjadi hanya 8% saja. Dengan begitu para mitra dapat membawa pulang 92% dari hasil mereka tarik pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya nggak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi, pengemudi sekarang dapat 92% dari jerih payah mereka," kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 & Sidang Bersama MPR RI, DPR RI, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, penyesuaian porsi bagi hasil antara perusahaan pemilik aplikasi dengan mitra pengemudi inilah yang memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan para ojol di lapangan. Di mana mereka mengaku bisa membawa pulang uang lebih banyak hingga tiga kali lipat dari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali bahkan ada yang mengatakan mereka naik tiga kali," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya kebijakan penurunan besaran potongan aplikasi untuk para pengemudi ojol ini pertama kali diumumkan Prabowo pada acara Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.

Setelahnya aturan terkait potongan 8% bagi mitra pengemudi transportasi online dikebut dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Usai aturan ini diterbitkan, Pemerintah dan aplikator sepakat hal itu berlaku mulai 1 Juli 2026. Meski dalam pelaksanaannya masih banyak mitra pengemudi yang perbedaan tafsir terkait perhitungan tarif baru tersebut.

"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026) kemarin.

(fdl/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads