Purbaya Buka Suara soal Nasib Gaji Guru, Naik atau Tidak?

Purbaya Buka Suara soal Nasib Gaji Guru, Naik atau Tidak?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2026 21:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kementerian Keuangan menyatakan menunda implementasi pemungutan pajak PPh final 0,5 persen melalui marke
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal nasib gaji guru tahun depan di tengah kenaikan anggaran pendidikan. Anggaran untuk pendidikan dipatok sebesar Rp 820,9 triliun pada 2027, atau naik 13,9% dari tahun ini yang mencapai Rp 720,8 triliun.

Menurut Purbaya kenaikan gaji guru sejauh ini belum direncanakan. Meski begitu, dia tak menutup kemungkinan kenaikan gaji guru juga bisa saja terjadi tahun depan.

"Belum, belum, belum direncanakan. Tapi bukan berarti nggak mungkin," ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya seiring waktu, bila memang pemerintah punya anggaran lebih, maka gaji guru berpeluang naik.

"Kan bisa saja sambil berjalannya waktu nanti kalau memang pemerintah punya uang lebih dan emang dibutuhkan, kita bisa tambah juga. Tapi sekarang belum direncanakan," terang Purbaya.

ADVERTISEMENT

Dalam paparannya pada konferensi pers APBN dan Nota Keuangan 2027, Purbaya memaparkan dana pendidikan Rp 820,9 triliun akan banyak digunakan untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Kemudian juga digunakan untuk pembangunan sekolah unggulan terintegrasi tingkat SMA (SUG) dan Sekolah Rakyat. Anggaran sebesar itu juga bakal digunakan pada percepatan revitalisasi sekolah dan madrasah serta penyediaan prasarana dan arana pendukung pendidikan.

Anggaran Rp 820,9 triliun juga akan digunakan untuk peningkatan kualitas pembelajaran melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta untuk pemenuhan hak Pendidikan dasar secara bertahap, selektif, dan afirmatif.

(hal/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads