Korban PHK Tembus 43.805 Orang, Paling Banyak di Jawa Barat

Korban PHK Tembus 43.805 Orang, Paling Banyak di Jawa Barat

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 20 Agu 2026 06:30 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Juli 2026 tembus 43.805 orang. Angka ini meningkat sebanyak 11.416 dibandingkan periode Januari-Juni 2026 yang sebanyak32.389.

Jika dibandingkan periode Januari-Juli tahun 2025, angka PHK lebih rendah15.878, yang mana PHK di periode tersebut mencapai59.683.Data PHK yang dihitung Kemnaker mengacu pada pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," seperti tertulis di situs Satudata Kemnaker, dikutip Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK terbanyak. Angka PHK di provinsi Jawa Barat tercatat sebanyak 8.830 orang yang setara dengan 20,16% angka PHK di seluruh wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut,"jelas Kemnaker.

Posisi kedua provinsi dengan jumlah PHK terbanyak adalah Jawa Timur, ketiga provinsi Banten, keempat DKI Jakarta, dan kelima Jawa Tengah.Berikut rincian lengkapnya:

Rincian Provinsi PHK Tertinggi

1. Jawa Barat: 8.830
2. Jawa Timur: 4.781
3. Banten : 4.767
4. DKI Jakarta: 3.190
5. Jawa Tengah: 3.074

Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(ily/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads