Diskon 50% biaya layanan untuk penjual (seller) di platform e-commerce belum berlaku. Pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan alasan Kepmen UMKM belum terbit karena masih ada proses sistem di platform Sapa UMKM dengan sistem e-commerce yang perlu diintegrasikan lebih lanjut.
"Ini kan tinggal permasalahan ada teknis saja nih, ini permasalahan teknis antara kami, sistem kami dengan sistem yang ada di e-commerce," ujar Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menjelaskan, insentif tersebut hanya berlaku bagi usaha mikro kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Namun, UMK perlu pengajuan permohonan terlebih dahulu ke sistem Sapa UMKM disertai syarat administratif dan nantinya ada proses verifikasi tahap pertama di sistem Sapa UMKM.
Kemudian, Sapa UMKM mengirimkan daftar usaha mikro kecil (UMK) yang lolos ke platform e-commerce, dan platform e-commerce akan melakukan verifikasi.
Ia menyebut saat ini pihak e-commerce membutuhkan satu bulan untuk melakukan verifikasi. Di tahap ini lah, Maman meminta agar proses verifikasi di e-commerce tidak memakan waktu lama.
"Nah cuma proses review-nya ini yang saya minta tidak terlalu lama gitu. Ini lagi dibicarakan secara teknis. Menurut saya kalau timeline waktu yang sekarang itu menurut saya terlalu lama. Nah kami lagi minta dari Kementerian UMKM untuk itu bisa dipersingkat," beber Maman.
Maman menjelaskan rentang waktu e-commerce verifikasi ini lah yang akan tertuang dalam Kepmen. Ia menargetkan pemangkasan waktu verifikasi oleh pihak e-commerce ini bisa rampung minggu ini.
"Saya minta dalam minggu ini pembahasan mengenai timeline pendaftaran itu, prosesnya ya, proses pendaftaran, verifikasi, review-nya itu tidak lama gitu lho. Makanya tinggal di situ aja isunya," jelasnya.
Seperti diketahui, pemberian diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Dalam pasal 15 ayat 1 menyebutkan dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri.
Diskon 50% ini berlaku untuk komponen biaya layanan yang selama ini dikenakan platform kepada penjual. Adapun range biaya layanan yang dipatok platform saat ini umumnya berkisar 10-18%. Namun dalam pelaksanaannya, diperlukan aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM.
(rea/hns)









































