BGN Akui Belum Pernah Beri Kompensasi Kelembagaan ke Korban Keracunan MBG

BGN Akui Belum Pernah Beri Kompensasi Kelembagaan ke Korban Keracunan MBG

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2026 11:12 WIB
Kepala BGN Sudaryono
Kepala BGN Sudaryono / Foto: Dok. Instagram Sudaryono
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mempertanyakan tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Misalnya soal pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada korban keracunan yang selama ini terjadi.

Hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam RDP dengan Komisi IX pada Kamis (3/9/2026).

"Apakah selama ini Saudara pernah melakukan ganti rugi dari pihak SPPG, misalnya ya untuk inilah semacam ya ganti rugi lah, permintaan maaf gitu kepada korban (Keracunan MBG)" tanya Charles.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono kemudian menjawab ia tidak mengetahui apakah sebelum ia menjabat ada pemberian ganti rugi. Namun selama ia menjabat sebagai Kepala BGN, belum ada pemberian kompensasi secara kelembagaan, melainkan hanya sebatas ganti rugi personal saja.

"Saya untuk yang lalu sebelum kami masuk, kami mungkin harus kami cek, tapi selepas saya, ini ya sifatnya pribadi saja sih, Pak Charles. Pribadi maksudnya ya, belum secara kelembagaan," jawab Sudaryono.

ADVERTISEMENT

Sudaryono kemudian berpandangan bahwa persoalan ganti rugi ini merupakan masukan yang bagus buat pelaksanaan MBG. Ia pun berterima kasih kepada Komisi IX atas masukannya tersebut.

"Saya kira ini mungkin jadi masukan yang bagus juga untuk ini, jadi ada kompensasi gitu misalnya, ya. Terima kasih Pak Charles masukannya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono menjelaskan selama ini fokus utama BGN ketika terjadi kasus keracunan MBG adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan.

"Jadi intinya kan begitu keracunan maka fokus kita adalah bagaimana memulihkan kondisi kesehatannya. Di setiap kasus keracunan itu ada biaya tambahan yang tidak tercover atau misalnya dia dirawat di rumah sakit swasta, kemudian rumah sakit swasta tidak tercover BPJS dan lain-lain, itu kemudian dari BGN kita meng-cover biayanya," terangnya.

(hrp/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads