BGN Larang Susu Kental Manis hingga Minuman Rasa Susu di Menu MBG

BGN Larang Susu Kental Manis hingga Minuman Rasa Susu di Menu MBG

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2026 12:14 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuma susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Produk yang dilarang mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi pada Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu program MBG.

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis keterangan dalam akun Instagram resmi BGN @badangizinasional.ri dikutip, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi penerima manfaat yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.

Adapun kenis produk yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk ini juga tidak diperbolehkan ditambah dengan gula, pengawet, perasa dan pewarna.

ADVERTISEMENT

Kemudian dalam produk susu yang digunakan hari memliki kandungan susu segar minimal 80%, serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.

"Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat," tulis keterangan BGN.

Untuk pemberian susu hewani, BGN menetapkan dengan harga satuan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana.

"Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia," tutup keterangan BGN.

Simak juga Video IDAI ke BGN: Kebijakan Susu Formula Massal di MBG Berisiko

(hrp/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads