Suahasil Gantikan Purbaya, Bahlil: Kita Harus Hargai Hak Prerogatif Presiden

Suahasil Gantikan Purbaya, Bahlil: Kita Harus Hargai Hak Prerogatif Presiden

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 16 Sep 2026 13:15 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan perubahan anggota Kabinet Merah Putih menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut ia tegaskan menyusul pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Bahlil menegaskan, seluruh pihak harus menghargai setiap keputusan Prabowo. Bahkan keputusan yang berkaitan dengan perubahan menteri dan wakil menteri.

"Menyangkut reshuffle itu adalah hak prerogatif bapak presiden. Setiap menteri, setiap wakil menteri, setiap anggota kabinet diangkat atau diberhentikan kita harus hargai hak prerogatif bapak presiden," ungkap Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/92026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Suahasil dilantik sebagai berdasarkan Keputusan Presiden 97 P Tahun 2026 Pemberhentian dan Pengangkatan Kabinet Merah Putih di sisa masa jabatan 2024-2029. Ia dilantik langsung oleh Prabowo sebagai pengganti Purbaya yang telah menjabat sebagai Menkeu selama satu tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

Kemudian pada Selasa (15/9), Purbaya Yudhi Sadewa resmi melepas jabatannya sebagai Menkeu usai satu tahun memimpin Kementerian Keuangan kepada Suahasil Nazara. Proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) berlangsung hari ini di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat.

Di balik pergantian Purbaya ke Suahasil ini, muncul isu masalah internal di Kementerian Keuangan. Banyak pihak mengatakan ada masalah internal kementerian yang membuat Purbaya digantikan Suahasil, khususnya soal urusan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Namun, Purbaya menepis kabar tersebut.

"Enggak, enggak ada. Gesekan sih enggak ada, yang jelas ya itu hak prerogatif presiden yang beliau udah memutuskan," ujar Purbaya usai sertijab di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Simak juga Video 'Blak-blakan Purbaya soal Alasan Dicopot':

(ahi/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads