Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp 2.000/Porsi: Tak Beroperasi, Tak Dapat!

Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp 2.000/Porsi: Tak Beroperasi, Tak Dapat!

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2026 07:54 WIB
Sejumlah petugas mengemas makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polres Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/8/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh SPPG atau dapur Program MBG
Sejumlah petugas mengemas makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif hanya diberikan kepada dapur yang beroperasi dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gisi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gisi, diatur besaran insentif menjadi Rp 2.000 per porsi dari sebelumnya Rp 6 juta per hari.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Besaran insentif nantinya disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadi @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).

ADVERTISEMENT

Sudaryono mengatakan, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi. SPPG yang tidak beroperasi karena kena suspend, sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak akan menerima insentif.

"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.

Sudaryono menjelaskan, insentif SPPG merupakan bagian dari total anggaran MBG sebesar Rp 15.000 per porsi. Rinciannya, Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif bagi SPPG.

"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," terang Sudaryono.

(ahi/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads