PBB Boleh Diangsur?

PBB Boleh Diangsur?

PB-Co - detikFinance
Jumat, 09 Jan 2009 15:34 WIB
PBB Boleh Diangsur?
Jakarta - Pertanyaan:

Dengan hormat. Saya ingin menanyakan apakah pembayaran PBB bisa diangsur? Apa dasar hukumnya? Kalau bisa tetapi telah jatuh tempo, PBB dibayar diangsur bagaimana perhitungan bunganya?

Jawaban:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak ada peraturan yang mengatur pemberian angsuran pembayaran PBB terutang. Yang ada adalah pengaturan mengenai jatuh tempo pelunasan PBB dan sanksi keterlambatan/kekurangan pembayarannya, yaitu Pasal 11 UU PBB yang mengatur bahwa :

1. PBB terutang Cfm.SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak SPPT diterima oleh WP.

2. PBB terutang fm SKP harus dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak SKP diterima oleh WP.

3. PBB terutang yang pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi-nya ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi selambat-lambatnya sebulan sejak STP diterima oleh WP.

Berdasarkan ketentuan UU PBB No.12 / 1985, Jatuh tempo PPB adalah tahunan sehingga tidak dikenal adanya angsuran PPB, yang ada adalah permohonan keberatan dari wajib pajak atas jumlah pajak terhutang yang ditetapkan di SPTT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dengan melampirkan alasan-alasan yang rasional.

Pasal 9 UU No.21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2000, bahwa Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

(pbc/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads