Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pihak dan pembekuan izin usaha terhadap PT Nonghyup (NH) Korindo Sekuritas Indonesia.
Keputusan ini terkait kasus penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Setidaknya terdapat banyak pihak yang dijatuhi sanksi dengan total denda sebesar Rp 5,6 miliar.
Sanksi pertama berikan terhadap POSA berupa denda sebesar Rp 2,7 miliar karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (PM). Denda ini dijatuhkan karena perseroan menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp 31,25 miliar yang tercatat dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, POSA juga melakukan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar yang tercatat pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perseroan.
Hal ini melanggar ketentuan pasar modal lantaran piutang dan uang muka tersebut berasal dari IPO yang mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar.
Dalam hal ini, POSA terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) UUPM jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016.
Benny Tjokrosaputro diketahui sebagai pengendali POSA. Kemudian PT Ardha Nusa Utama juga merupakan perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
"Dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Bahwa Sdr. Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Secara perorangan, Benny Tjokrosaputro sendiri dilarang untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak sanksi ditetapkan tanggal 13 Maret 2026. Hal ini dilakukan karena Benny Tjokrosaputro menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggaran ketentuan UUPM.
Sanksi Denda
OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 110 juta secara tanggung renteng terhadap Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi POSA tahun 2019. Selain itu, Gracianus Johardy Lambert juga dijatuhi denda bersama dengan Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja yang sempat menjabat sebagai direksi POSA periode 2020-2023 sebesar Rp 1,9 miliar secara tanggung renteng.
"Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 sampai 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 tahun sejak surat ini ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi denda terhadap Akuntan Publik (AP) Patricia sebesar Rp 150 juta. Denda ini ditetapkan karena AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit POSA.
AP Patricia juga tidak menyampaikan laporan kepada OJK atas indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO POSA kepada pihak selain direksi perseroan. Selain itu, OJK juga mendenda AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono sebesar Rp 150 juta.
Selanjutnya OJK juga menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha NH Korindo selaku penjamin emisi efek POSA dalam proses IPO selama satu tahun. NH Korindo terbukti mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto.
NH Korindo juga mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA melalui pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli. Sekuritas tersebut juga tidak melakukan prosedur customer due diligence atas investor penjatahan pasti yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.
Terakhir, OJK menjatuhi sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun terhadap Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin.
Sanksi dijatuhkan karena tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan POSA dan menyebabkan NH Korindo melanggar ketentuan UUPM.
"Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp 5.625.000.000," tutup OJK.
(ahi/hns)










































