Pemerintah sebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diperuntukkan khusus barang mewah. Namun, diksi “barang mewah” tersebut dinilai rancu oleh peserta demo.
Player Video sedang memuat.
Pemerintah sebut kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diperuntukkan khusus barang mewah. Namun, diksi “barang mewah” tersebut dinilai rancu oleh peserta demo.