Fakta Seputar Wacana Penghapusan Daya 1.300-4.400 VA

Fakta Seputar Wacana Penghapusan Daya 1.300-4.400 VA

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 15 Nov 2017 09:48 WIB
Fakta Seputar Wacana Penghapusan Daya 1.300-4.400 VA
Foto: Tim Infografis, Kiagoos Auliansyah
Pada rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik ini, golongan rumah tangga non-subsidi tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga tarif listrik sesuai dengan harga saat ini. Besaran Tarif Tenaga Listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi:

a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28/kWh;
c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, masih dengan tarif sama (Rp 1.467,28/kWh + PPN); dan
d. Di atas 13.200 VA ke atas akan loss stroom, tarif tetap (1.467,28/kWh + PPN).
Hide Ads