"Kalau setelah ini kita tunggu PT Freeport Indonesia mengirimkan surat kepada ESDM sebagai regulator untuk ubah pemegang saham," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Setelah hal itu dilakukan, maka Kementerian ESDM akan mengubah status kontrak Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Lalu setelah itu kami bisa akhiri KK jadi IUPK. Kapan? Tergantung selesai pembayaran Inalum kedua itu kapan," tutur Jonan.
Jonan juga menambahkan bahwa akuisisi 51% saham PTFI ke Inalum sudah selesai dilakukan, hanya saja tinggal menyelesaikan sejumlah proses administrasi.
"Ini tinggal administrasi saja. Sudah selesai," kata Jonan.