Disetop Sementara, Ekspor Nikel Diawasi Angkatan Laut hingga KPK

Disetop Sementara, Ekspor Nikel Diawasi Angkatan Laut hingga KPK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Okt 2019 09:35 WIB
Disetop Sementara, Ekspor Nikel Diawasi Angkatan Laut hingga KPK
Foto: Samsdhuha Wildansyah
Selama ekspor nikel disetop sementara, kegiatan ekspor ini akan dievaluasi. Dalam evaluasi ini, pemerintah melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Angkatan Laut hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kita evaluasi kita setop sementara sampai pemeriksaan dilakukan secara terpadu, antara Bea Cukai, KPK kemudian Bakamla, Angkatan Laut. Intinya negara ini harus disiplinkan, sembarangan seperti itu kan merusak tatanan negara," kata Luhut.

Luhut menambahkan, terlibatnya KPK dalam evaluasi ini sebagai bentuk pencegahan.

"Kita lihat bisa seminggu bisa dua minggu tapi resminya nanti penyetopan itu adalah 1 Januari 2020 tidak berubah itu. Ini karena tiba-tiba ada lonjakan yang luar biasa sampai 3 kali lebih dari target yang ada. Nah kalau sekarang KPK terlibat supaya main pada tingkat pencegahan," jelasnya.

"Semua nanti investasi di bawah saya akan kita mainkan seperti itu, sehingga KPK punya peran yang sangat luas dalam pencegahan yang umbrella-nya adalah pemerintah," sambungnya.

Dia bilang, KPK bisa melakukan penindakan jika terbukti ada perbuatan curang.

"Langsung kalau memang ada yang perlu ditindak karena ditemukan manipulasi seperti itu silahkan tapi harus betul-betul dibuktikan itu saya pikir akan bagus disiplinkan bangsa kita ini," tambahnya. (eds/eds)

Hide Ads