Isu 'Papa Minta Saham' Muncul Lagi

Isu 'Papa Minta Saham' Muncul Lagi

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 17:07 WIB
PT Freeport Indonesia melakukan eksplorasi, menambang, dan memproses bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.
Isu 'Papa Minta Saham' Muncul Lagi
Jakarta -

Isu 'papa minta saham' mencuat kembali. Kini menyasar kepada Haris Azhar yang dituduh oleh Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, meminta saham PT Freeport ke kliennya. Haris mengatakan tudingan itu tidak benar.

Pada akhir 2015 lalu publik pernah dihebohkan dengan skandal 'papa minta saham' yang menjerat nama Setya Novanto. Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR terbelit persoalan tentang saham PT Freeport Indonesia.

Adalah Sudirman Said saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang melaporkan Setya Novanto ke MKD. Sudirman melaporkan Setya Novanto terkait pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid dan Presiden PT Freeport Indonesia yang menjabat kala itu Maroef Sjamsoeddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman tak membawa laporan kosong. Dia juga membawa serta barang bukti berupa rekaman pembicaraan Maroef, Novanto, dan Reza Chalid, dalam pertemuan di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015. Itu adalah pertemuan ketiganya yang direkam oleh Maroef Sjamsoeddin.

MKD DPR tak langsung membawa laporan itu ke persidangan lantaran sejumlah anggota MKD menentang kasus ini dibawa ke persidangan. Tiga anggota baru MKD dari Golkar yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir, adalah yang paling keras menentang. Mereka menilai Sudirman Said tak punya legal standing untuk melaporkan kasus itu ke MKD, mereka juga mempersoalkan rekaman pembicaraan yang menurut mereka ilegal.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita karena kuatnya desakan masyarakat, sidang pleno ini digelar, anggota MKD akhirnya menggelar voting soal sanksi untuk Novanto. Seluruh anggota MKD DPR menyatakan Ketua DPR Setya Novanto melanggar kode etik dalam kasus 'papa minta saham'

Namun MKD akhirnya tak menjatuhkan sanksi bagi Novanto. Hal ini dikarenakan Novanto mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR di last minute sebelum MKD mengambil keputusan final soal sanksi untuk Novanto. Novanto menyampaikan pengunduran dirinya dari kursi DPR namun tak ada penegaskan bahwa dirinya merasa bersalah dalam persoalan ini.

Setelah surat pengunduran diri itu dibacakan di sidang MKD, Ketua MKD Surahman Hidayat pun menutup sidang tanpa vonis, hanya keputusan singkat bahwa kasus ini dinyatakan ditutup.

Lihat juga video 'Meme-meme Kocak Papa Minta Saham':

Isu 'papa minta saham' kini dituduhkan kepada Haris Azhar. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar sedang ada masalah terkait dugaan pencemaran nama baik atas video yang diunggah Haris. Luhut juga sempat melayangkan somasi kepada Haris Azhar. Kemudian, Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang kemudian menuding Haris Azhar pernah meminta saham PT Freeport ke Luhut. Haris mengatakan tudingan itu tidak benar. "Saran saya tanya langsung kepada Pak Haris Azhar ya," kata Juniver saat ditanya soal tudingannya ke Haris Azhar, Kamis (30/9/2021).

Haris Azhar, ketika ditanya soal tudingan itu menegaskan hal tersebut tidak benar. Dia meminta pengacara Luhut tidak asal bicara.

"Emangnya saya siapa minta saham Freeport? Kalau ada dokumentasi, bukti, saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan. Jangan asal bicara," kata Haris saat dimintai konfirmasi terpisah.

Haris Azhar pun menceritakan kejadian ketika dia menelepon Luhut. Dia mengatakan saat itu dia sebagai kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS).

"Saya pada tanggal 4 Maret 2021 membantu dalam kapasitas kuasa hukum FPHS--Forum Pemilik Hak Sulung--masyarakat adat dari sekitar wilayah tambang Freeport Indonesia. Mereka, sejak divestasi saham Fi ke Inalum, dijamin alokasinya tapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini," katanya.

Pihaknya menghubungi Luhut karena posisinya sebagai Menko Investasi, dan menurutnya masalah tersebut sejak awal dikawal oleh Luhut. Oleh karena itu pihaknya datang untuk meminta fasilitasi negara dalam menyelesaikan alokasi saham tersebut yang tidak kunjung tuntas di area Papua. Dan waktu itu yang menemui adalah Staf Khusus bidang Hukum Menko Kemaritiman dan Investasi, Lambok Nahattands.

Dia juga mengatakan memiliki dokumen lengkap terkait pertemuan itu. Kembali dia menegaskan pernyataan Juniver tidak benar.

"Dokumen saya lengkap soal ini semua, dan sampai saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut. So, statement kuasa hukum LBP tidak tepat kalau menuduh saya minta saham," tegas Haris Azhar.

(toy/fdl)

Hide Ads