12. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
(3) Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Reklamasi dan/atau Pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan Reklamasi dan/atau Pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
13. Ketentuan Pasal 104A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104A
(1) Dalam rangka peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
(2) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta yang telah melakukan Penyelidikan dan Penelitian dan/atau kegiatan dalam rangka pengembangan proyek pada wilayah penugasan mendapatkan hak menyamai penawaran dalam lelang WIUP atau WIUPK Mineral dan/atau WIUP atau WIUPK Batubara.
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:
a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di WP dalam kegiatan Pertambangan; dan
c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
(2) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.
15. Di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 141El sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1418
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara dikelola oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 169A diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 169A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169A
(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya penerimaan upaya negara.
(1a) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan audit lingkungan.
(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai dengan rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Ketentuan Pasal 172B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 172B
(1) WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin dalam bentuk IUP, IUPK, atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 173A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 173A
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
19. Ketentuan Pasal 174 diubah sehingga berbunyi sebagai:
Pasal 174
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
(2) Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang perancangan undang-undang wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(rrd/rrd)