Ekspor mineral oleh beberapa perusahaan terhambat karena pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth sebelum kapal-kapal yang membawa mineral bisa keluar dari perairan Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini. Senin kemarin, dia memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah terhambatnya ekspor mineral. Rapat itu dihadiri kementerian dan lembaga serta pelaku usaha untuk membahas soal masalah kandungan LTJ yang menghambat ekspor.
"Hari ini saya rapat kordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral," ujar Dudung dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya para pengusaha mengeluhkan terhambatnya ekspor mineral ke luar negeri karena pemeriksaan LTJ, hal ini dia contohkan terjadi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Beberapa aparat penegak hukum menahan kapal-kapal ekspor mineral dengan alasan belum adanya pemeriksaan kandungan LTJ, bagi Dudung selama belum ada regulasi resmi soal kandungan ikutan LTJ seharusnya aparat penegak hukum tak perlu menahan barang untuk diekspor.
"Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Dudung.
"Ada juga masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha, ini jangan sampai terjadi," ujarnya.
Pihaknya dalam rapat itu mengkoordinasikan kesepakatan sebagai pedoman pelaku usaha tentang batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan. Dia menekankan jangan sampai ada ekspor mineral yang tertahan.
"Tadi sudah kita komunikasikan dan alhamdulilah para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan, sangat fleksibel, aturannya kita tata rapi, tapi kemudian ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak buruk pada masyarakat," ujar Dudung.
Turut hadir dalam rakor perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta perwakilan Danantara.
Selain itu, hadir juga pihak Perminas, MIND ID, PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Potensi Harta Karun LTJ di RI
Dalam rapat yang sama, Dudung juga menegaskan pentingnya penguasaan rantai pasok LTJ sebagai penentu daya saing global, ketahanan ekonomi, dan pertahanan nasional Indonesia.
Dudung menyampaikan Indonesia dikaruniai potensi besar berupa cadangan sekitar 350 ribu ton REO (Rare Earth Oxides). Namun demikian, potensi tersebut belum memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional.
Padahal, Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku utama bagi industri strategis masa depan, mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih.
"Logam Tanah Jarang harus dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi magnet permanen dan komponen industri berteknologi tinggi," tegas Dudung.
Untuk itu, pihaknya akan mengawal secara ketat agar kebijakan hilirisasi LTJ berjalan di atas landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian berusaha. Pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi pelaksana yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Purnawirawan TNI itu juga secara transparan memaparkan bahwa pengelolaan LTJ di dalam negeri masih menghadapi berbagai tantangan nyata. Hambatan tersebut mencakup keterbatasan teknologi ekstraksi dan pemurnian, belum optimalnya standar regulasi dan pengawasan, lemahnya sistem pencatatan rantai pasok (traceability), hingga adanya risiko kebocoran sumber daya akibat ekspor yang belum bernilai tambah maksimal.Selain itu, dibutuhkannya koordinasi yang lebih erat antar instansi menjadi kunci utama agar seluruh kebijakan dapat berjalan konsisten.
Guna mewujudkan sasaran tersebut, KSP mendorong strategi nasional pengembangan LTJ yang dijalankan secara simultan melalui lima pilar utama, yaitu penguatan regulasi dan tata kelola, pembangunan ekosistem industri dan teknologi pengolahan, penguatan aspek lingkungan dan keberlanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia nasional, serta penguatan diplomasi ekonomi global.










































