Ratusan Kapal Ekspor Akhirnya Bisa Jalan Lagi, Sempat Tertahan Aturan LTJ

Ratusan Kapal Ekspor Akhirnya Bisa Jalan Lagi, Sempat Tertahan Aturan LTJ

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 03 Agu 2026 09:45 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman
Foto: Heri Purnomo
Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan ekspor mineral oleh sejumlah perusahaan yang sempat tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) kini sudah dapat kembali berjalan.

Dudung mengatakan, sebelumnya terdapat lebih dari 100 kapal yang tertahan karena adanya keraguan dalam pelaksanaan aturan terkait kandungan LTJ oleh sejumlah pihak, mulai dari surveyor, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum.

Namun, setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, disepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor. Dengan demikian, proses ekspor yang sempat tertunda kini kembali berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," ujar Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil komunikasi KSP pada Jumat (31/7/2026), PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

ADVERTISEMENT

Mayoritas laporan surveyor yang sempat tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta komoditas turunan nikel.

Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya tergolong Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengujian keselamatan serta pengawasan sesuai ketentuan.

Dudung mengatakan keputusan untuk kembali mengizinkan kapal-kapal tersebut melakukan ekspor diambil agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian.

"Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor, nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Dudung mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," kata Dudung.

"Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan," tutupnya.

(hrp/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads