Pemerintah Batasi Impor Buah dan Sayur

Suasana bongkar muat peti kemas di Terminal Peti kemas, Koja, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (22/6).
Pemerintah melakukan kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura dikecualikan bagi negara eksportir buah dan sayur yang sudah memiliki perjanjian Mutual Recognizition Agreement (MRA) dengan Indonesia.
Negara-negara yang sudah memiliki perjanjian Mutual Recognizition Agreement (MRA) dengan Indonesia, yaitu Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.
Pembatasan pintu masuk sayur dan buah impor ini telah diberlakukan mulai 19 Juni 2012.
Suasana bongkar muat peti kemas di Terminal Peti kemas, Koja, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (22/6).
Pemerintah melakukan kebijakan pembatasan pintu masuk impor hortikultura dikecualikan bagi negara eksportir buah dan sayur yang sudah memiliki perjanjian Mutual Recognizition Agreement (MRA) dengan Indonesia.
Negara-negara yang sudah memiliki perjanjian Mutual Recognizition Agreement (MRA) dengan Indonesia, yaitu Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.
Pembatasan pintu masuk sayur dan buah impor ini telah diberlakukan mulai 19 Juni 2012.